Ketua KPK Firli Bahuri berjanji akan menegakkan hukuman mati bagi pelaku korupsi bencana alam, dalam hal ini anggaran Covid-19. Sebab ini sudah diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
- Siap Penuhi Panggilan KPK, Hasto Sudah Semir Rambut
- Resmi Tutup Hakordia 2022, Firli Bahuri Tidak Akan Pernah Berhenti Sampai Indonesia Bebas Korupsi
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Dua Petugas Satpol PP Surabaya di Aksi Demo Buruh
"Kami akan menyatakan sikap bahwa KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Terutamanya, dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," kata Firli Bahuri saat RDP dengan Komisi III DPR membahas "langkah antisipatif KPK terhadap anggaran penanganan Covid-19", Rabu (29/4).
"Kita menegakkan hukum, yaitu pidana mati," imbuhnya menegaskan seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Jenderal polisi bintang tiga ini menyatakan, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi yang harus diprioritaskan. Apalagi di tengah bencana seperti pandemi Covid-19 sekarang ini.
Karena itu, Firli Bahuri menegaskan KPK akan memantau alokasi anggaran penanganan Covid-19 dan menuntut hukuman mati jika ada yang terbukti korupsi anggaran penanganan Covid-19.
"Kenapa kami lakukan? Karena sebagaimana yang kami sampaikan ‘salus populi suprema lex esto’ keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi," tegasnya.
"Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain, kita menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," demikian Firli Bahuri.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Diminta Dalami Peran Azis Syamsuddin Agar Terang Benderang
- ART Ferdy Sambo Bersihkan Bercak Darah Brigadir Yosua
- Kejagung Dukung Kinerja Satgas yang Rampungkan Proyek BTS