Dalam rangkaian roadshow sosialisasi anti korupsi yang dilakukan lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ngawi, Jawa Timur, Selasa, (25/06/2019), menegaskan beberapa hal penting.
- Terungkap, Padepokan Tunggal Jati Nusantara Sudah 7 Kali Lakukan Ritual di Pantai Selatan
- Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Karena Tidak Ucapkan Terima Kasih
- Kejari Surabaya Limpahkan Kasus Pungli Tenaga Kontrak Ke Inspektorat, Yoppi Gumala Dipecat
Tindakan korupsi didaerah beber Agus, tidak menutup kemungkinan terjadi pada pengelolaan anggaran di tingkat bawah seperti desa.
Apalagi saat ini dana yang digelontorkan ke desa bersumber APBN/APBD jumlahnya sangat besar baik Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD). Hanya saja jika terjadi tindakan korupsi didesa pasti dilakukan secara masif melibatkan unsur lain terutama Ketua DPRD serta Bupati.
"Penyelenggara negara di daerah itu siapa ya Bupati, Wakil Bupati dan DPRD. Jadi nindak kepala dinasnya tidak bisa apalagi kepala desa. Apabila kepala desa tersangkut pasti bergandengan dengan Bupati maupun DPRD nya," kata Agus Rahardjo, Selasa, (25/06/2019).
Agus memberikan contoh, pernah KPK menangkap salah satu kepala dinas pendidikan di Sumatera Utara yang menarik uang ke para kepala sekolah.
Namun setelah diusut ternyata Bupati maupun pejabat lainya tidak terlibat akhirnya kasusnya diserahkan ke Polda. Disini dijelaskan, bahwasanya KPK tidak berwenang memproses hukum apabila kepala desa terlibat kasus korupsi.
"Berbeda dengan kasus korupsi kepala desa di Pamekasan yang kita proses karena melibatkan Kajari setempat. Jadi bisa dimengerti ya," pungkasnya.[dik/bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lempar Bahan Peledak ke Polisi, Residivis Curanmor di Pasuruan Tewas Ditembak
- Langsung Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Anggap Dakwaan Irjen Teddy Minahasa Prematur
- Bareskrim Polri Tetapkan 3 Warga China Pemegang Saham PT FBLN Jadi Buronan