Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menerima Warga Negara Asing (WNA) masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
- Pilwali Mojokerto: Paslon Ning Ita dan Arisandi Nomor 2, Paslon Junaedi dan Chusnul Amin Nomer 1
- Rocky Gerung Sebut Ganjar Penyebab Radikalisme di Jateng
- PAN Serahkan Rekom Untuk 23 Bacakada Di Jatim, Ini Daftarnya
Arief menegaskan, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak dengan memenuhi syarat minimal berusia 17 tahun dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Kalau soal KTP-nya, tanya kepada yang berwenang saja," tandas Arief.
Pernyataan Arief ini menanggapi sebuah kartu identitas mirip KTP-el atas nama Guohui Chen yang viral di media sosial. Pada kolom tempat tanggal lahir tertulis Fujian, 25 Maret 1997. Keterangan dalam KTP-el ditulis dalam bahasa Inggris. Hal lain membedakan adanya kolom kewarganegaraan dan masa berlaku.
TP-el misterius itu tertulis dikeluarkan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat beralamat Jl. Selamet Perumahan Rancabali No.40 RT/RW 002/004, Desa Muka, Kecamatan Cianjur. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Disambati Harga Minyak Goreng Mahal, AHY Minta Pemerintah Keluarkan Kebijakan Strategis
- Keberadaan Pertashop Picu Terjadinya Persaingan Tidak Sehat
- Anies Yakin Aparat Akan Jaga Netralitas pada Pemilu 2024