Sebelum sidang pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dibacakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan tegas menyatakan siap bertanggung jawab atas segala putusan yang diambil.
- Rencana Pilkada 2024 Dipercepat, Yang Diuntungkan Bobby dan Gibran
- Arsul Sani Curiga IPK Indonesia Turun Karena Ada yang Bilang Jangan OTT
- Relawan Mak Ganjar Jatim Gelar Doa Bersama untuk Indonesia
"Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa," tegas Anwar Usman, di Ruang Sidang MK, Jakarta dilansir Kantor Berita RMOL, Kamis (27/6).
Anwar Usman menyebutkan, dasar dari kesiapannya bertanggung jawab itu adalah dua ayat Al Quran yang menurutnya sama-sama disebutkan oleh pihak Pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandi, dan pihak terkait, Jokowi-Maruf.
"Sesuai amanah Allah dalam surat An Nisa 58 dan 135, serta surat Al Maidah ayat 8, sebagaimana yang diungkap pemohon dan pihak terkait," ujarnya.
Surat An Nisa 58 menjelaskan tentang perintah Allah agar menyerahkan segala urusan dan amanah kepada yang benar-benar berhak menerimanya. Kepada yang diberi amanah, Allah memerintahkan agar berlaku adil dalam memutuskan perkara.
Sementara An Nisa 135, Allah memerintahkan kepada setiap orang yang beriman agar menjadi golongan penegak keadilan dan menjadi saksi karena Allah. Selain itu, Allah juga memerintahkan orang beriman untuk tidak mengikuti hawa nafsu dalam memutuskan suatu perkara.
Sedangkan ayat ketiga yaitu Al Maidah ayat 8, Allah menegaskan kepada setiap orang yang beriman untuk tidak menjadikan faktor kebencian untuk tidak berlaku adil.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Luhut Klaim Covid-19 Terkendali Agar Masyarakat Tidak Gaduh
- DPRD Jatim: PJ Gubernur Harus Bisa Rangkul Semua Pihak
- Membeli Twitter Sangat Mudah, Membesarkan Sesuai Impian Musk yang Sulit