Sidang perdana gugatan Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang tersebut dipimpin ketua MK, Anwar Usman.
- PPKM Darurat, DPRD Banyuwangi Tunda Agenda Kerja dan Kegiatan Dewan
- KPK dan Dewas akan Klarifikasi Harta Kekayaan Brigjen Endar Priantoro
- PKN Siapkan Anas Urbaningrum di Pemilu 2024
Sebelum sidang dimulai, Anwar menegaskan, meski para hakim berasal dari tiga lembaga yaitu presiden, DPR, dan Mahkamah Agung bukan berarti bisa dipengaruhi siapapun.
"Sejak kami mengucapkan sumpah, kami terikat pada sumpah, kami independen, kami merdeka, tidak dapat dipengaruh oleh siapapun, kami hanya takut pada Allah SWT," kata Anwar saat memulai persidangan seperti dikutip Kantor Berita RMOL.ID, Jumat (14/6).
Anwar juga menyebutkan bahwa sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk calon presiden dan calon wakilp presiden ini tidak hanya disaksikan oleh semua lapisan masyarakat Indonesia yang kebetulan menonton siaran langsungnya melalui media televisi.
"Bahkan mungkin sebagian masyarakat di luar negeri yang ingin mengetahui persidangan ini. Tetapi yang lebih utama bahwa sidang ini disaksikan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa," demikian Anwar.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KAMI Tolak Penggunaan Uang Rakyat Rp 22 Triliun untuk Menutupi Perampokan Jiwasraya
- Komisi VI Dukung KPPU Lawan Kartel Minyak Goreng,
- Staf Ahli MPR: Pangan Bisa Jadi Senjata Terhandal Memenangkan Diplomasi