Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemberian vaksin baru bisa dilakukan di ibukota provinsi, dalam hal ini Kota Surabaya. Waktu pemberian dosis pertama dan kedua pun berbeda dengan sasaran umum, yakni 28 hari.
- Satgas Covid-19: Daerah Yang Tidak Masuk Zona Merah Bukan Berarti Aman!
- Penanganan Secara Medis dan Kegiatan Wisata, Upaya Regen Hospital Rehab Dalam Mempercepat Pemulihan Kesehatan Pasien
- Kasus Baru Covid-19 Bertambah 4.189, Nihil Provinsi Sumbang Kasus Capai Ribuan
“Kalau orang umum pemberian dosis kedua dilakukan 14 hari setelah dosis pertama, namun khusus untuk lansia pemberian dosis kedua dilakukan setelah 28 hari pemberian dosis pertama,” jelasnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (23/2).
Khofifah berharap, proses vaksinasi di Provinsi Jatim berjalan dengan sukses dan lancar, sebagai bagian dari ikhtiar bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19 secara lebih signifikan.
Tetapi saat yang sama tetap menjaga 3 M dan disiplin protokol kesehatan tetap dijaga ketat.
“Ini menjadi bagian dari ikhtiar dan komitmen kita bersama. Semoga vaksin ini tidak hanya sukses pelaksanaannya tapi juga sukses mencegah penyebaran Covid-19 secara signifikan,” pungkas orang nomor satu di Pemprov Jatim ini.
Sebanyak 914.200 dosis Vaksin Covid-19 Tahap Dua termin pertama untuk 38 kab/kota di Provinsi Jawa Timur mulai didistribusikan. Proses distribusi ini dilakukan dalam dua hari yakni Senin-Selasa (22-23 Februari 2021).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Varian Baru HIV yang Lebih Ganas dan Menular Terdeteksi di Belanda
- Wali Kota Eri Ajak Warga Surabaya Manfaatkan Program PKG di Hari Ulang Tahun
- Peringati Hari Gizi Nasional, Gubernur Khofifah Berharap Peningkatan Konsumsi Protein Hewani untuk Cegah Stunting