Buruk dan bobroknya pelayanan dengan menggunakan fasilitas BPJS di Surabaya membuat Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar hearing dengan pihak rumah sakit, BPJS dan Dibas Kesehatan (Dinkes).
- Operasi Ketupat Semeru, Petugas Polres Madiun Kota Patroli di Stasiun
- Bupati Mojokerto Targetkan PAD Raperda APBD TA 2023 Sebesar Rp 632 Miliar
- SIER Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pelaporan LHKPN, KPK Berikan Apresiasi
"Ternyata setelah dihitung, warga surabaya baru terdaftar 85 persen, masih ada 15 persen yang belum terdaftar," kata Ketua Komisi D, Agustin Poliana dikutip kantor berita usai hearing, Jumat (15/2).
Selain itu lanjut Titin sapaan Agustin juga terkait penanganan masalah pasien BPJS kelas 3 yang kurang mendapatkan pelayanan layak dari dua rumah sakit tipe B di Surabaya meskipun dalam kondisi kritis dengan alasan tidak tersedianya kamar untuk pasien kelas 3.
"Satunya kondisi kritis di rumah sakit di Wiyung sana, satunya lagi di Perak, dua-duanya dengan kondisi kegawatan, dia punya kartu BPJS, tapi tidak bisa digunakan karena ruang kelasnya tidak ada," tandasnya.
Tak hanya itu, Agustin juga menangkap adanya permintaan dari rumah sakit untuk pasien agar memberikan jaminan dana terlebih dahulu agar pihak rumah sakit mau memberikan pelayanan. Ia menilai pihak Rumah Sakit seharusnya tetap menangani pasien dalam kondisi apapun dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
"Iya kalau dia pegawai dan dapat gaji yang tinggi ya tidak masalah, tapi kalau dia pasien yang kondisi tidak punya siapa-siapa dan tidak punya apa-apa dan dia harus mendapatkan perawatan dengan jaminan terus dapat duit darimana," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Anggota Legislatif Surabaya Dorong Langkah Menteri ATR/BPN Tuntaskan Konflik Tanah Warga Perak Surabaya
- Gelar Open House Usai Salat Idul Fitri, Wali Kota Eri: Terbuka untuk Warga Surabaya
- Ikut Pawai Bersih Desa di Tandes, Wali Kota Eri Jalan Kaki Sejauh 3 Kilometer