Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim parlemen telah menyepakati usulan terkait larangan mantan naripada korupsi ikut Pemilu Legislatif 2019.
- DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2023 Rp 90 Juta
- Ketegangan dengan Megawati Lebih Dipengaruhi Oleh Kepentingan Garansi Jokowi Pasca Lengser
- Ketua Demokrat Surabaya: Kami Pastikan Tetap Setia Bersama AHY
"Mereka sudah oke, tidak ada masalah. Mereka sudah sampai ya sudah terserah KPU," kata anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (26/4).
Menurutnya, meski akan ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan regulasi tersebut, KPU lebih memilih putusan batal karena proses pengadilan bukan oleh DPR.
"Tapi resiko ya nanti pasti ada yang gugat ke MA (Mahkamah Agung), kalau ada yang gugat perdata misalnya. Bagi KPU mending PKPU itu kalaupun batal karena putusan pengadilan bukan karena proses legislasi," jelas Pramono.
KPU sendiri beralasan usulan melarang mantan koruptor menjadi caleg sebagai langkah pencegahan berkembangnya tindak pidana korupsi. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jokowi Resmi Terima Kendali G20 dari PM Italia
- Fraksi PDIP DPRD Jatim Sampaikan Catatan Penting Terkait LKPJ Gubernur 2024
- Kusnadi : PDIP Ngawi Jadi Percontohan Tapi Jangan Lupa Diri