RMOLBanten. Kelakuan anak dan bapak warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, ini jangan ditiru. Keduanya dengan kompak menjadi pelaku pencurian mobil.
- JCW Anti Korupsi: Pantaskah Koruptor Dapat Grasi?
- KPK: Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Konfirmasi Hadir Selasa Depan
- KPPU Naikkan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan
Berbekal informasi pencurian mobil dinas, Sat Reskrim Polres Pandeglang tidak butuh waktu lama untuk mengamankan pelaku. Keduanya diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pandeglang sambil menunggu proses hukum.
Ini adalah keberhasilan dan kerja keras dari Sat Reskrim Polres Pandeglang yang berhasil mengungkap curanmor roda empat dalam waktu tiga hari,†ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono saat gelar perkara di Mapolres Pandeglang, Selasa (26/6).
Ia menjelaskan, petugas berhasil mengamankan pelaku saat akan mengganti kunci mobil di sebuah bengkel di Kabupaten Lebak, 23 Juni lalu. Bahkan, pelaku juga berencana mengganti warna mobil, lantaran ditemukan pula cat dan cairan tiner.
Modusnya dengan cara merusak kunci mobil, kemudian dibawa kabur. Setelah dilakukan penelusuran, sampailah pada tempat di mana pelaku akan mengganti kunci di sebuah bengkel di daerah Lebak. Pelaku juga berencana mengganti cat warna kendaraan, karena kami dapati catnya sudah ada beserta cairan tiner. Namun keburu diketahui oleh anggota,†terang Indra.
Kapolres menjelaskan, Uj merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pihaknya juga terus mendalami kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan pelaku merupakan jaringan curanmor lainnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Oka Nurmulia Hayatman mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bentuk kejahatan pencurian. Diingatkan bagi pemilik kendaraan, supaya menjaganya dengan baik.
Kami imbau masyarakat agar menjaga kendaraan, parkir di tempat yang aman disertai penguncian ganda agar mencegah pencurian,†pesannya.
Kepada wartawan tersangka Uj mengaku, hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit untuk membobol mobil tersebut. Pria paruh baya ini mengaku baru dua kali mencuri kendaraan bermotor dan membantah aksinya dilakukan secara terencana.
Saya melakukan aksi dalam waktu sekitar 10 menit. Tetapi saya tidak mengintai, hanya mendadak tiba-tiba, tidak ada niat sebelumnya. Dan baru dua kali (mencuri, red),†kilahnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Tangkap Tiga Pemasok 98 Kilogram Sabu Jaringan Internasional
- Gus Muhdlor Melawan KPK, Resmi Ajukan Praperadilan
- Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Sidang Praperadilan Pegi