Vonis kebiri kimia yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto terhadap terdakwa Muhammad Aris, Predator yang memperkosa 9 anak menjadi kontroversi di dunia medis. Pasalnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim menolak menjadi eksekutor terhadap pelaksanaan putusan hakim.
- Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Ustadz Cabul Jember
- Tipu Korban Hingga Rp 20 Miliar, Pelaku Investasi Jual Beli LPG Bodong Dibekuk Polres Bondowoso
- Jaksa Telah Menyerahkan Salinan Dakwaan kepada Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Dokter yang tergabung dalam IDI, masih kata Poernomo, tidak memiliki kompetensi untuk melakukan kebiri. Selama ini, Poernomo memaparkan, di Indonesia tidak pernah ada tindakan pengebirian kepada seseorang.
"Definisi kebiri ini harus jelas. Nah, didunia kedokteran itukan gak pernah ada pelajaran pengebirian,"sambungnya.
Poernomo mempersilahkan Pemerintah untuk mencari eksekutor lain dalam menjalankan hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Muhammad Aris.
"Mungkin Pemerintah punya eksekutor lain, yang jelas bukan bukan dokter Indonesia tapi IDI menolak menjadi eksekutornya,"pungkasnya.
Untuk diketahui, Hakim PN Mojokerto menjatuhkan vonis hukum kebiri kimia terhadap Muhammad Aris. Predator anak ini dihukum lantaran telah memperkosa sembilan anak.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Berkas Lengkap, KPK Limpahkan 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations ke Jaksa
- KPPU akan Telusuri Kaitan Rapat Asosiasi Produsen dengan Kelangkaan Minyak Goreng
- Antisipasi Curanmor, Satpol PP Pertimbangkan Kembali Pendirian Pos Pantau Kawasan Balai Kota