Korban penipuan Dian Sanjaya menyebut terdakwa Edward Rudi telah mengembalikan uang senilai Rp 3,59 miliar. Namun terdakwa masih harus membayar sisanya Rp 310 juta."Edward Rudi memang sudah mengembalikan uang saya sebesar Rp 3,59 miliar. Jadi sisa uang masih Rp 310 juta,†ujar Dian di hadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/10).Pantauan Kantor Berita , korban tetap menginginkan terdakwa membayar seluruh uang pembelian rumah. Itu memang yang saya inginkan,†kata Dian.Menanggapi kesaksian korban, Tofan Hidayat selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa perkara ini sebenarnya tidak bisa dikatakan sebagai perkara pidana melainkan perkara perdata."Dian Sanjaya sendiri mengakui bahwa Edward sudah mengembalikan uangnya, ini perdata,†ujar Tofan.Sebelumnya di hadapan penyidik, korban Dian Sanjaya mengakui menyesal atas perbuatannya yang telah melaporkan kepada Edward Rudi ke Polda Jatim. Pasalnya, terdakwa telah mengembalikan uangnya. Bahkan korban sudah mencabut laporannya agar penyidikan atas Edward Rudi dihentikan.
- Pengacara Lukas Enembe Disebut Halangi Proses Hukum
- Panglima Andika Perkasa Perintahkan Proses Hukum Brigjen TNI Penembak Kucing
- Modus TPPO, Iming-iming Gaji Tinggi Kerja di Luar Negeri hingga Kuliah
Karena itu Tofan menilai perkara ini masuk ranah perdata, bukan pidana. Menurutnya, pada upaya hukum yang merupakan wan prestari kliennya adalah melalui pemeriksaan di persidangan menurut atau berdasarkan hukum secara perdata, bukan hukum secara pidana.
"Tentu sangat jelas perkara ini terlalu dipaksakan,†pungkasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mahasiswa Keperawatan Diduga Cabuli Anak TK Akhirnya Jadi Tersangka
- Peras Para Korban, Komplotan Polisi Gadungan Tertangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak
- Bareskrim Polri Cekal Dua Bos Anak Perusahaan Jakpro