Setiap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang belum membayar pajak statusnya menjadi tidak sah. Sehingga pengendara dengan STNK yang pajaknya mati bisa ditilang karena belum disahkan ataupun diperpanjang petugas.
- Ubedillah Dipolisikan Karena Laporkan Dugaan KKN Anak Jokowi, Praktisi Hukum: Masyarakat jadi Takut Lapor KPK
- Aksi Nekat Suami Bacok Istri di Ngawi Karena Cemburu, Ternyata Pernah Begini
- Jumlah Halaman UU Ciptaker Kerap Berubah, Pakar: Itu Melanggar Hukum Tata Negara
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menjelaskan, dalam STNK ada dua kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor. Yakni, wajib membayar pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan dan disahkan," ujar Aan Suhanan dalam keterangannya, Sabtu (1/10).
Aan menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya. Dalam UU tersebut, STNK harus dimintakan pengesahan setiap satu tahun sekali.
"STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 UU Lalu Lintas bahwa STNK berlaku lima tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan dalam penjelasan undang-undang tersebut," terangnya.
Disampaikan Aan, aturan ini pernah diuji Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah (Jateng) pada 2018 lalu. Saat itu, ada pengendara motor yang keberatan ditilang, padahal belum membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK belum disahkan.
Pengendara tersebut kemudian menggugat dan melakukan praperadilan untuk menguji tindakan anggota yang menilangnya. Namun saat itu, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan pengendara itu.
"Menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan oleh penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan oleh kepolisian," tegasnya.
"Jadi kalau menanggapi atau mempersepsikan kembali pasal itu itu sebenarnya sudah ada putusan pengadilan yang mengikat," imbuhnya.
Aan pun mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang STNK serta memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penyelundupan BBL Senilai Rp3,4 Miliar Berhasil Digagalkan
- Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditolak, KPK: Kita Tunggu Sikap Kooperatif Tersangka
- Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Langsung Diperiksa