Korupsi PGN Mangkrak Empat Tahun, Pekerja BUMN Desak KPK Sidik HPS

Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).


Hal itu dilakukan FSP BUMN Bersatu saat aksi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Rahman Tiro, Koordinator Aksi, dugaan Tipikor yang diusik ada di PGN pada tahun 2014.

Seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (29/2), ketika itu PGN dinakhodai Hendi Prio Santoso (HPS) yang kemudian pada RUPS PT Semen Indonesia, Tbk tahun 2018 didapuk menjadi Direktur Utama. Bisa jadi ada apanya.

Pasalnya, menurut Wakil Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Ferdinand Situmorang, kasus ini sudah empat tahun mangkrak di KPK.

Bisa-bisa, waktu sebegitu lama, mengakibatkan hilangnya bukti-bukti perkara. Rahman menuturkan, kala itu PGN lewat anak perusahaan, PT. Saka Energi Indonesia (SEI) melakukan aksi korporasi.

PGN menggunakan PT SEI untuk mengakuisisi saham perusahaan migas pemegang saham di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah.

Langkah SEI mengakuisisi 65 persen hak partisipasi di Hess Indonesia Pangkah Limited (HIPL) dari Hess Oil & Gas Inc (HOGI), diduga membuat SEI harus menanggung utang pajak dan penalti pajak senilai 255 juta dolar AS. Setelah akuisisi, nama HIPL berubah menjadi Saka Indonesia Pangkah Limited (SIPL).

HPS, selaku pengambil kebijakan tertinggi di PGN, diduga telah melakukan penyimpangan investasi di Lapangan Kepodang Blok Muriah, Jawa Tengah.

Kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp 1 triliun. Jumlah kerugian negara itu diperhitungkan dari selisih nilai awal investasi sebesar 101,05 juta dolar Amerika Serikat, dan nilai akhir investasi pada Laporan Keuangan Saka Energi Oil and Gas Property Lapangan Kepodang sebesar 31,78 juta dolar Amerika Serikat.

Ferdinand menduga penyimpangan ini dilakukan antara dua pihak. Saka Energi Exploration Production, B.V (SEEPBV) dan Sunny Ridge Offshore Limited (SROL).

"Pada Desember 2014 dilakukan pembayaran dari Saka Energi EP BV ke rekening Sunny Ridge di Bank DBS Singapura. Pembayaran berlanjut Januari 2015 berupa Cash Call Payment ke Sunny Ridge di Singapura," terang Ferdinand.

Setelah transfer dana dieksekusi, pada Maret 2015, Deloitte melakukan valuasi. Nilai yang diperhitungkan sampai dengan 2026. Nyatanya, objek yangh diakuisisi, Lapangan Kepodang telah berhenti produksi. Menurut Ferdinand, aksi korporasi PGN itu dilakukan secara berlapis.

"Meskipun secara formal menggunakan nama Sunny Ridge, namun pengendali sesungguhnya ada di balik layar."

Perusahaan dibalik layar yang menggunakan nama perusahaan Sunny Ridge untuk meraup keuntungan diduga adalah NPC (TPG), ARLB, COL/AI. Di balik perusahaan-perusahaan itu terdapat nama-nama pengusaha nasional dan mantan pejabat negara atau menteri, terang Ferdinand.

"Menurut informasi A1, pembagian hasil duit mark up proyek tersebut dilakukan di Singapura," ujar Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu ini.

Sejumlah nama orang besar diduga terlibat bersekongkol dengan HPS, terang Ferdinad, diantaranya, pengusaha nasional, juga petinggi partai politik berinisial HW yang dekat dengan eks Menteri BUMN Rini Soemarno.

FSB BUMN Bersatu mendesak KPK untuk segera memanggil Hendi Prio Santoso agar segera disidik.

Nah, kasus dugaan Tipikor di PGN, adalah salah satu contoh publik merespon fasilitas pengaduan yang disediakan KPK.

Layanan pengaduan juga disediakan KPK. Pesan singkat bisa dikirim ke nomor (021) 25578300, (021) 25578389, atau SMS di 08558575575, 0811959575, faks (021) 5289 2456 serta E-mail: [email protected].

Kini sejauh mana kepedulian KPK merespon laporan pengaduan dugaan Tipikor?

Hingga kini belum ada penjelasan konkrit. Pelapor perlu lebih bersabar, sembari menanti wangsit.


ikuti terus update berita rmoljatim di google news