Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya bersepakat dengan Kejari Probolinggo untuk menyatakan mantan Walikota Probolinggo, Suhadak terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar.
- KPK Berencana Periksa Surya Paloh dalam Kasus TPPU SYL
- Kembali Usut Dugaan Korupsi di KKP, KPK Panggil 2 Saksi
- Inilah Bripda Randy yang Diduga Sebabkan Kekasihnya Bunuh Diri
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suhadak selama 2 tahun, denda 200 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan,"ucap Hakim Rochmad dikutip Kantor Berita saat membacakan amar putusannya, Senin (5/8).
Selain hukuman badan, terdakwa Suhadak juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 775 juta. Uang pengganti tersebut merupakan hasil korupsi yang telah dinikmati Suhadak dan diungkap dalam persidangan.
"Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka jaksa bisa menyita harta benda terdakwa dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,"kata hakim Rochmad.
Dalam perkara ini, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa Suhadak dari hukuman.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan,,"pungkas hakim Rochmad saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Vonis majelis hakim ini mendapat perlawanan dari JPU Ciprian Caesar yang langsung menyatakan banding usai pembacaan putusan. Sedangkan terdakwa Suhadak mengaku masih pikir-pikir.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Bongkar Judi Online yang Suguhkan Tarian Erotis Hingga Adegan Intim
- Pembunuh Kakek di Probolinggo Terungkap, Korban Sering Goda Istri Pelaku yang Ditinggal Merantau
- Satgas TTPU Serahkan 33 Dokumen ke KPK Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun