. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2019.
- BP2MI Berhasil Selamatkan Enam Calon PMI dari Sindikat Ilegal di Bogor
- Cari Bukti usai OTT, KPK Geledah Kantor dan Rudin Bupati Kuansing Andi Putra
- Sidang PK Etik Memutuskan AKBP Brotoseno Dipecat sebagai Anggota Polri
PT Krakatau Steel adalah perusahaan plat merah di bawah kendali Menteri BUMN Rini Soemarno. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi baja beroperasi di Cilegon, Banten.
Selain Wisnu, KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka lain dari pihak swasta, yaitu Alexander Muskitta (AMU), Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro.
Dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Kementerian BUMN ini, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Saut menjelaskan, Alexander Muskitta selaku pihak swasta menawarkan beberapa mitranya untuk mengerjakan proyek tersebut kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.
Alexander Muskitta menyepakati commitment fee dengen mitranya yang disetujui dan menunjuk PT GK (PT Grand Kartech) dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak.
Alexander Muskitta diduga bertindak mewakili atas nama Wisnu Kuncoro. Selanjutnya, Alexander Muskitta meminta Rp 50 juta kepada Kanneth Sutardja dari PT GK dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro deri GT.
"Tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp 50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU. Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).
"Kemudian, tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro," sambungnya.
Dalam kasus ini, KSU dan KET selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara WNU dan AMU selaku pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [jit]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tersangka Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas Belum Ditahan, KPK: Butuh Waktu Menghitung Kerugian Negara
- Dalami Kasus Ajudan Kadiv Propam, Komnas HAM akan Periksa Ferdy Sambo dan Istri
- Wabup Mamberamo Tengah Dicecar KPK Soal Batasan Ricky Ham Pagawak dalam Pengerjaan Proyek