Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu aset dari tersangka dugaan suap dan gratifikasi eks Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum.
- Mangkir, KPK Ultimatum Pengacara Lukas Enembe
- Ruang Fraksi PSI DKI Digeledah KPK, Anak Buah Giring Ganesha Membantah
- Pengemudi Fortuner Ditetapkan Tersangka dengan Pasal Kekerasan
"Yang bisa kami konfirmasi adalah setelah proses penyidikan dilakukan maka tim aset tracing itu melakukan penelusuran," kata Febri.
Febri menegaskan, pihaknya memastikan akan terus memburu Imam Nahrawi dalam rangka merecovery aset (pengembalian aset) negara dalam kasus suap di Kemenpora.
"Karena ini sebenarnya standar dalam setiap penanganan perkara sebagai bagian dari upaya mengembalikan uang yang diambil dalam proses kegiatan tersebut kembali kepada negara atau yang disebut aset recovery," tegas Febri.
Lebih lanjut, KPK juga memaatikan telah menelusuri sejumlah aliran duit yang mengalir pada Imam Nahrawi yang juga politisi PKB ini beserta asistennya. Namun, Febri enggan membeberkan aecara lebih rinci apakah lembaga antirasuah telah mengidentifikasi hal itu.
"Beberapa beberapa fakta sidang sebenarnya sudah mulai terungkap ya. Termasuk juga dokumen-dokumen dan bukti-bukti lain yang kami miliki. Saya tidak bisa sebutkan secara spesifik ya apakah penelusuran rekening-rekening yang lain atau aset-aset yang lain juga dilakukan karena itu kan bagian dari proses," demikian Febri.
Imam diduga menerima total komitmen fee sebesar Rp 26,5 miliar dari pengurusan dana hibah KONI kepada Kemenpora tahun 2018.
Duit haram tersebut, terdiri dari sebanyak Rp 14,7 miliar didapatkan Imam melalui Asisten Pribadinya yakni Miftahul Ulum. Kemudian, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar dari kegiatan Satlak Prima di Kemenpora.
Selain itu, Imam Nahrawi juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri setelah dia menyandang status tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
"Sudah ‎(menerima surat pencegahan Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri dari KPK). Surat diserahkan pada 23 Agustus lalu," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Sam Fernando saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sanjay Divonis Bebas, Hakim Sebut Tidak Ada Yang Dirugikan Dalam Bisnis MeMiles
- Sama-sama Promosikan Judi Online, Beda Perlakuan Hukum Antara Gunawan Sabdor dan Denny Cagur
- KPK Ancam Pidanakan Pihak-pihak yang Bantu Pelarian Ricky Ham Pagawak