Pihak yang diduga merasa menerima aliran dana suap hibah Kemenpora kepada KONI diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melapor.Jika ada pihak lain yang menerima dana terkait dengan hibah di Kemenpora kepada KONI itu tentu segera mengembalikan kepada KPK," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (28/12).
- Dua Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dituntut 18 Bulan Penjara
- Giliran Nowela Idol Dipanggil KPK
- KPK Mulai Sasar LHKPN Pejabat Kemenhub dan ESDM
Bahkan, lanjut Febri, tidak menutup kemungkinan dalam proses ini KPK akan memblokir rekening milik pihak-pihak yang dicurigai.
"Kalau dari banyak kasus yang kami tangani, jika dibutuhkan maka dapat dilakukan pemblokiran rekening tersebut," pungkasnya.
Tim penyidik KPK mengungkap suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pekan lalu.
Dari operasi senyap itu, KPK menetapkan lima tersangka, tiga diantaranya merupakan penerima suap. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana; PPK Kemenpora; Adhi Purnama; dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy; dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Soal Aliran Uang Rp70 M, Kejagung Diminta Tetapkan Staf Ahli Komisi I DPR RI Nistra Yohan sebagai DPO
- Kerap Dijadikan Transaksi Sabu, Polisi Gerebeg Tempat Kos di Surabaya
- Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara