KPK Imbau Pihak Lain Yang Kecipratan Suap Hibah Kemenpora Tidak Bersembunyi

Pihak yang diduga merasa menerima aliran dana suap hibah Kemenpora kepada KONI diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melapor.Jika ada pihak lain yang menerima dana terkait dengan hibah di Kemenpora kepada KONI itu tentu segera mengembalikan kepada KPK," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (28/12).


Bahkan, lanjut Febri, tidak menutup kemungkinan dalam proses ini KPK akan memblokir rekening milik pihak-pihak yang dicurigai.

"Kalau dari banyak kasus yang kami tangani, jika dibutuhkan maka dapat dilakukan pemblokiran rekening tersebut," pungkasnya.

Tim penyidik KPK mengungkap suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pekan lalu.

Dari operasi senyap itu, KPK menetapkan lima tersangka, tiga diantaranya merupakan penerima suap. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana; PPK Kemenpora; Adhi Purnama; dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy; dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news