Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan terhadap 37 pejabat di Jawa Timur untuk melakukan pencegahan terhadap kasus korupsi di Jatim. Sebagai tahap awal, komisi anti rasuah itu melakukan klarifikasi terhadap Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di kantor Gubernur Jawa Timur jalan Pahlawan Surabaya, Senin,(8/7).
- Dalami Temuan PPATK, Bareskrim Usut Transaksi Narkoba Rp 120 Triliun
- Pakar Hukum Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim PKPU Hitakara
- Mencengangkan, Perputaran Duit Jaringan Narkoba di Indonesia Capai Rp 60 Triliun
"Dalam rangka kita penekanannya pencegahan sekaligus juga pengawasan internal. Sekaligus membuat perbaikan. Kita mendorong dalam pengawasan ada tranparansi kewajiba penyelenggara negara untuk melaporkan sesuai undangan nomor 28 tahun 1999, penyelenggara negara yang bebas korupsi," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan itu dilakukan atas harta bergerak dan tak bergerak, sebagaimana tercantum dalam LHKPN yang sudah disetorkan kepada KPK. Diharapkan, dengan adanya pemeriksaan itu, KPK lebih optimal dalam menjalanan fungsi pencegahan dan pengawasan.
"Jadi yang diperiksa meliputi tanah, kalau harta bergerak mobil, kendaraan. Seperti pada umumnya laporan kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan. Kalaupun nanti ada tambahan lagi dalam kegiatan pemeriksaan ini, itu semata-mata untuk perbaikan dalam rangka pengawasan," tambahnya.
Dari data yang dihimpun, pada tahap pertama, ada tujuh pejabat yang diklarifikasi oleh KPK. Dari ketujuh itu diantaranya adalah Bupati Ponorogo Ipong Muchlisoni. Pemeriksaan itu dilakukan oleh KPK sampai dengan lima hari kedepan.
"Ada tiga sesi. Pagi sampai siang. Ini LHKPN khususnya pemeriksa jadi ada rangkaian kegiatan selama seminggu terhitung sejak hari Senin sampai Jumat. Sesi pertama ini baru selesai satu, Sekdaprov Ponorogo. Bupati Ponorogo sesi 1 masih berlangsung. Di sesi 2 ada salah satunya dari Sumenep," tambahnya.[mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Soal Aksi Pembakaran Al Quran, Kemlu Panggil Dubes Swedia Hari Ini
- Bupati Bangkalan Nonaktif R.A Latif Divonis 9 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp9,7 Miliar
- 11 Kali Keluar Masuk Lapas, Pria Banyuwangi Tak Kapok Curi Motor