Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus gratifikasi yang menyeret Bupati Malang Rendra Kresna. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Malang.
- 4 Tersangka Pemberi Suap di Ditjen Perkeretaapian Dilimpahkan ke Jaksa KPK
- Gugatan Dewan Kesenian Surabaya di PTUN, Sekkota Dinilai Salahgunakan Kewenangan
- Proses Penyidikan Kasus Ponpes Al Zaytun Dipastikan Jalan Terus
‎Sembilan saksi yang diperiksa adalah, Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH), Sampurno; mantan Kepala BLH, Tridiyah M; Kasubag Keuangan BLH, Dwi July; Bendahara BLH, Sophia L; Pihak swasta, Riki H; dua unsur BPKAD, Thory dan M Imron; Priyatmoko serta Cipto Wiyono‎.
Rendra Kresna ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk dua kasus, yakni dugaan suap terkait pengadaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan dan dugaan menerima gratifikasi sejumlah proyek.
KPK juga menetapkan Eryk Armando Talla atau EAT untuk kasus dugaan pemberian gratifikasi yang menyeret Rendra.
Rendra diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,55 miliar selama menjabat Bupati Malang selama dua periode.
Sedangkan dalam kasus dugaan suap Rendra, KPK juga menersangkakan seorang swasta bernama Ali Murtopo.
Rendra diduga menerima suap Rp3,45 miliar dari Ali Murtopo terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ‎tahun anggaran 2011.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap sarana pendidikan, Rendra disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara yang diduga pemberi suap, Ali Murtopo disangkakan melanggar Pasal‎ 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terkait penerimaan gratifikasi, Rendra dan Eryk disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sebelum Diberangkatkan Ke Jakarta, Nurdin Abdullah dan Rombongan Swab Antigen Di Klinik Transit Maros
- Diduga Ada Keterkaitan dengan Pemberitaan Judi, JMSI Minta Kapolri Usut Tuntas Terbakarnya Rumah Wartawan Tribrata TV
- Kejari Jombang Usut Dugaan Korupsi Kredit Pembiayaan di Perumda Panglungan, Ini Kata Pengamat Hukum