Sedikitnya lima orang saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.
- Gaya-gayaan Mau Bikin Onar Kota Surabaya, Anggota Gangster Nangis saat Tertangkap
- Selain Harun Masiku, KPK Juga Komitmen Tangkap Dua Buronan Lainnya
- Polresta Sidoarjo Ringkus 36 Pelaku Narkoba
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah, walikota Dumai)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/5).
Dalam perkara ini, Zulkifli AS diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo untuk memuluskan proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN Perubahan tahun 2017 dan APBN 2018.
Selain itu, Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi Rp 50 juta dan fasilitas berupa kamar hotel di Jakarta dalam kasus ini. Zulkifli diduga terlibat dalam dua perkara, karena itu dia disangkakan pasal berlapis.
Pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sandra Dewi Siap Jadi Saksi Suaminya Dalam Kasus Korupsi PT Timah
- Diperintah Ambil Narkoba di Rumah Kosong, Kurir Sabu Tertangkap Sat Narkoba Surabaya
- Pengacara Bupati Nganjuk Minta Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dan Tidak Menghakimi