Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PLN (nonaktif) Sofyan Basir dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
- Tekan Kecelakaan, Satlantas Polres Kediri Kota Sosialisasi Tertib Lalu Lintas pada Pengguna Jalan
- Mantan Presiden ACT Siap Dikorbankan Demi Keberlangsungan ACT
- Selain Bharada E, Polri Juga Demosi Kombes Rizal Irawan dan Perwira Lain
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dugaan suap PLTU Riau-1 untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (23/5).
Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka dan beberapa diantaranya telah mendapatkan vonis hukuman penjara.
Yakni mantan Anggota Komisi VII DPR Eni M. Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Mensos Idrus Marham, pengusaha Samin Tan, dan Dirut PLN Sofyan Basir.
Sofyan Basir diduga terlibat dalam pengadaan proyek PLTU Riau-1 bersama Eni Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik di Riau.
Proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka terkait kerjasama yang akan dikerjakan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polemik Caleg Nasdem Madiun, Dodik Rahardiyono Gugat Pemecatan Dirinya Oleh DPP Partai
- Diduga Kecipratan Duit Lobster, KPK Sita Rekening Koran Betty Elista
- Empat Warga Jember Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Prokes