KPK Perpanjang Masa Pencekalan Harun Masiku Hingga 6 Bulan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri untuk buronan Harun Masiku.


Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/7).

Menurutnya, pihaknya telah memperpanjang masa pencegahan atau larangan bepergian ke liar negeri terhadap tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 periode 2019-2024 hingga 6 bulan ke depan.

"Terhitung sejak tangan 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan," ucap Ali Fikri sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.

Sehingga kata Ali, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri buronan Harun Masiku ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Saat ini KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut. Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," pungkas Ali.

Diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (Caleg) PDIP Dapil Sumsel 1 pada Pemilu 2019. Harun telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap pada Kamis (9/1).

Harun ditetapkan sebagai tersangka berbarengan dengan tersangka lainnya, yakni Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI dan dua mantan Caleg PDIP lainnya yakni Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini, Harun Masiku tidak kunjung tertangkap oleh KPK meskipun sudah meminta bantuan pihak Polri.


ikuti terus update berita rmoljatim di google news