Eni Saragih yang menjadi terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 dinilai koopertif selama menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut jurubicara KPK, Febri Diansyah bahkan menyebut bahwa sikap kooperatif mantan wakil ketua Komisi VII DPR itu akan jadi pertimbangan khusus dalam mengabulkan pengajuan justice collaborator (JC).
- Kasus Dilimpahkan Ke Pengadilan, KPK Masih Usut TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
- KPK Sudah Deteksi Keberadaan Harun Masiku
- KPK Minta Bea Cukai Cari Data ke China Soal Dugaan Ekspor Ilegal 5,3 Juta Ton Bijih Nikel
Apalagi, lanjutnya, politisi Golkar itu juga telah mengakui dan mengungkap sejumlah fakta, seperti penerimaan-penerimaan terkait proyek PLTU Riau-1.
"Termasuk juga pertemuan-pertemuan dan peran pihak-pihak lain baik yang sudah menjadi tersangka ataupun saksi dalam kasus ini, seperti dari unsur politisi ataupun BUMN," jelasnya.
Di samping itu, Eni juga sudah mengambalikan uang yang diduga diterima senilai Rp 4,26 miliar.
"Dari ES Rp3,55 miliar dalam 4 tahap dan dari panitia Munaslub Golkar Rp 712 juta," demikian Febri.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Densus Kembali Tangkap Satu Terduga Teroris di Lampung
- Habis Masa Tugas, Tiga Penyidik KPK Dikembalikan Ke Institusi Polisi
- Menang Lawan Kejati Jatim Perkara Koneksitas Tipikor Pembangunan Rumah Prajurit, Ini Kata Pengacara Dindin Kamaludin