Terpidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diduga menyalahgunakan izin keluar Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
- Saksi Beberkan Fakta Baru Kasus Penembakan Siswa di Semarang
- Dalami Kasus Dana Hibah DPRD Jatim, KPK Geledah Sejumlah Tempat Di Bangkalan
- KPK Sudah Deteksi Keberadaan Harun Masiku
Menurut Febri, Wawan telah memberikan suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk diberikan izin berobat. Namun dia ketahuan menyewa kamar hotel bersama seorang wanita.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini kemudian terungkap dalam fakta sidang dakwaan Wahid di Pengadilan Negeri Bandung.
Hanya saja, Febri tidak mau membuka identitas siapa wanita yang dibawa Wawan saat itu.
"Saya tidak bisa konfirmasi siapa orang yang bersama TCW saat itu," imbuhnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Periksa Sesmenpora Gatot Dewa Broto, KPK Dalami Penyelenggaraan Formula E Jakarta
- Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK, Pj Gubernur Adhy Siapkan Subandi Jadi Plt Bupati Sidoarjo
- PN Batam Kabulkan Gugatan PT Sinergy Tharada Terkait Hak Pengelolaan Pelabuhan