Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo menjelaskan 20 laporan atau aduan yang diterima terkait Bantuan Sosial (Bansos) warga terdampak Covid-19 dari laman aplikasi JAGA Bansos milik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tersebut bermacam-macam jenis.
- Awali Safari Ramadan, Wali Kota Mojokerto Ning Ita Ajak Masyarakat Dukung Panca Cita
- Bikin Pelatihan Membuat Minyak Kelapa, Cara Kapolres Merauke Tingkatkan Ekonomi Suku Asmat
- Pentingnya Literasi Digital untuk Menggunakan Media Sosial dengan Bijak
Dari 20 laporan itu bukan terkait dengan penyimpangan, namun rata-rata karena belum menerima bantuan.
Mulai dari warga belum tercatat menerima dana BST (Bantuan Sosial Tunai) dari Kementerian Sosial (Kemensos), keterlambatan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) mengambil dana BST, hingga penerima double bansos.
“Misal laporan warga tidak bisa ambil dana BST karena batas waktu penyaluran BST tahap I sudah selesai. Nah, dana BST tahap I yang terlambat diambil itu dikembalikan ke Kemensos. Sehingga warga itu selanjutnya hanya dapat mencairkan dana BST tahap II dan III,” kata Anang sapaan Suharto Wardoyo dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (7/7).
Selain itu, kata Anang, ada pula warga yang melaporkan tidak menerima bantuan berupa dana BST.
Padahal setelah diverifikasi Dinsos, ternyata warga tersebut sebelumnya telah menerima bantuan sembako regular dari Kemensos berupa BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
“Sebagaimana diatur dalam Juknis penyaluran bantuan, dalam 1 KK hanya diperbolehkan menerima 1 jenis bantuan saja. Karena dia sebelumnya sudah menerima BPNT,” katanya.
Namun demikian, pihaknya menyatakan, bahwa setiap laporan atau pengaduan yang diterima Pemkot Surabaya dari laman aplikasi JAGA bansos itu langsung ditindaklanjuti.
Dari hasil tindaklanjut kemudian dilaporkan kembali ke laman aplikasi KPK untuk diteruskan ke pelapor.
“Hasil tindaklanjut itu kita sampaikan ke inspektorat, dan kemudian dilanjutkan ke aplikasi milik KPK. Kan laporan sudah secara by sistem di aplikasinya KPK itu. Jadi setiap pengaduan langsung dijawab di sana,” pungkasnya.
Seperti diketahui Pemkot Surabaya menerima 20 laporan dari laman aplikasi JAGA Bansos milik KPK.
Dari jumlah itu, 15 laporan selesai ditindaklanjuti dan 1 dalam proses. Sedangkan untuk 4 laporan, setelah ditindaklanjuti pemkot belum ada respon dari pelapor (status dari KPK).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Peringati Bulan PRB 2025, Pemkot Surabaya Gelar Simulasi Tanggap Bencana di Rumah Sakit Eka Candrarini
- Pemkab Probolinggo Peringatani Bela Negara
- Larangan Mudik, Emil Dardak: Yang Perlu Diwaspadai Jalur Darat