RMOLBanten. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang memastikan menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada Kota Serang 2018 besok (Kamis, 5/7) di salah satu hotel di Kota Serang.
- Pelanggar Prokes Sidoarjo Cenderung Menurun
- Polda Jatim Cek Pasokan BBM dan Elpiji, Stok Dipastikan Aman Selama Lebaran
- Hari Pertama, Pemkab Lamongan Berangkatkan 581 CJH
"Jadi besok (Kamis, 5/7) pukul 08.00 WIB kotak masuk, pukul 09.00 WIB kita mulai rapat pleno. Setelah itu pembacaan DA.1, itu rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Kemudian kita input ke soft copy, plano dan flexi, itu tiga alat kerja untuk menginput pembacaan," katanya di Kota Serang, Rabu (4/7).
Setelah selesai semua Kecamatan, lanjut Firly, saksi dipersilahkan memberikan tanggapan atas proses dan hasil. Dan terakhir KPU minta tanggapan dari Panwaslu. Tanggapan mereka akan dituliskan di DB.2 kejadian khusus.
Terkait banyak pihak yang sudah mengklaim kemenangan Pilkada Kota Serang, Fierly mengatakan dirinya belum bersedia menyatakan siapa-siapa yang menang.
"Kalau diluar ada bahasa yang menang si anu, yang kalah si anu. Mohon maaf, KPU secara resmi belum mempublish itu," ujarnya.
Dilanjutkan Firly, paslon yang berkeberatan terhadap hasil Pilkada Kota Serang 2018, dipersilahkan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di tanggal 6, 7 dan 8 Juli 2018.
"Tanggal 6, 7, 8 itu gugatan ke MK, bisa hard copy bisa online mereka menggugat terkait hasil. Kalau sampai tanggal 8 pukul 00.00 WIB tidak ada gugatan yang masuk, maka MK akan mencatatkan di nomor registrasi perkara konstitusi, ada gugatan atau tidak ada gugatan," terangnya.
Kalau tidak ada gugatan, kata Fierly, maka dalam nomor registrasi akan dituliskan tidak ada gugatan. Itu selesai tanggal 23 Juli, kalau tidak ada gugatan, dalam PKPU nomor 9, tiga hari setelah keluar nomor registrasi dari MK, barulah kita akan menetapkan paslon terpilih.
"Kalau skenario tidak meleset, tanggal 23 keluar nomor registrasi, tanggal 26 kita rapat pleno penetapan," tambahnya.
Menurut Firly, skenario bisa berubah apabila ada gugatan yang masuk dan diterima oleh MK dari paslon yang berkeberatan terhadap hasil rekapitulasi suara dalam kontestasi dan pleno penetapan paslon terpilih akan dilaksanakan setelah keluar hasil putusan MK.
"Kalau ada gugatan, maka kita akan berproses di MK selama 52 hari. Nah, setelah satu hari putusan MK, maka kita akan lakukan pleno penetapan hasil. Kalau perhitungan kitu itu kira-kira Agustus lah," tutupnya. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan Alat Usaha Pada Warga Sadartengah
- Erupsi Gunung Semeru, Abu Vulkanik Guyur Sejumlah Kecamatan Di Kabupaten Dan Kota Probolinggo
- Pohon Tumbang Di Jember Tewaskan Pengendara Motor