Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal.
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030
Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).
"Undang-undang Pilkada tidak mengatur tentang kewajiban KPU untuk memfasilitasi kampanye surat suara tak berfoto atau yang sering kali disebut dengan kotak kosong," ujar Idham dilansir dari RMOL.
Dia menekankan tidak ada istilah kotak kosong di dalam Pilkada, melainkan surat suara tak berfoto.
Idham pun memastikan KPU tidak melarang masyarakat yang ingin mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada. Akan tetapi, masyarakat tidak boleh menghasut masyarakat yang lain agar tidak menggunakan hak suaranya.
"Yang dilarang itu, menghasut orang untuk tidak memilih. Menghasut orang untuk tidak menggunakan hak suaranya, itu yang dilarang oleh UU," ujarnya.
Sebelumnya, KPU memaparkan ada 43 wilayah yang hanya memiliki satu bakal calon tunggal kepala daerah. KPU pun akan memperpanjang masa pendaftaran di 43 wilayah itu.
Berdasarkan data per Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB, 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota.
"Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal," jelas Idham.
Selain itu, KPU pun mempersilakan partai politik yang telah mengusung pasangan calon di wilayah dengan bakal calon tunggal untuk mengubah dukungannya.
Jika sampai perpanjangan pendaftaran berakhir hanya ada satu pasangan calon, KPU akan melanjutkan tahapan. Pasangan calon tunggal itu akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030