Menjelang pengumuman anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hasil seleksi KPU Ngawi pada Jum’at mendatang, (28/02), masih saja ada tudingan miring yang dialamatkan ke lembaga pemilu tersebut.
- Mendaftar ke KPU, 120 Caleg DPRD dari PKS Jatim Diantar Emak-emak, Milenial dan Ojol
- Khusnul Arif Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas OPD untuk Antisipasi Longsor di Jalur Rawan Jawa Timur
- Komnas HAM Diminta Tak Ekspose Berlebihan Kasus Kematian Brigadir J
Dari narasumber yang enggan disebut namanya telah mencatat adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan KPU Ngawi. Dijelaskan, dari 10 besar calon anggota PPK yang lolos tes tulis disetiap kecamatan salah satunya patut dicurigai sebagai mantan calon legislative (caleg) dari Pemilu 2019 lalu.
“Saya heran ada dugaan prosedur yang dilanggar dalam rekrutmen PPK ini maka sudah sewajarnya akan saya tindaklanjuti sesuai mekanismenya yakni gugatan hukum,” terang narasumber, Rabu, (26/02).
Bebernya, jika ada nama yang dicurigai itu masuk dan lolos 5 besar dan disahkan menjadi anggota PPK bisa saja KPU Ngawi bisa di cap tidak selektif lagi bahkan bisa dilaporkan ke DKPP. Hal itu merujuk pada PKPU Nomor 03 Tahun 2015 jelas menyebut pendaftar anggota PPK tak pernah menjadi anggota partai politik setidaknya lima tahun sebelum mendaftar anggota PPK.
Terpisah, Abjudin Widiyas Nursanto Ketua Bawaslu Ngawi menyebut soal rekrutmen PPK KPU Ngawi hingga kini masih dalam catatan. Jika ditanya soal temuan pelanggaran prosedur ia menyebut memang banyak sekali mulai proses awal hingga pelaksanaan rekrutmen PPK di KPU Ngawi. Bahkan Abjudin menandaskan setiap tahapan harus disertai pencermatan terhadap para bakal calon anggota PPK. Diharapkan hasil rekrutmen PPK nantinya jangan sampai ada masalah.
“Masak calon caleg masuk sepuluh besar padahal seharusnya tidak demikian. Calon caleg itu dari Pemilu 2019 lalu,” kata Abjudin.
Ulasnya, berbeda jauh dengan perekrutan Panwascam oleh Bawaslu yang dilakukan secara global antara tes tulis maupun wawancara tidak terpisah artinya menjadi satu kesatuan. Sebaliknya dengan KPU Ngawi dalam rekrutmen PPK dilakukan secara terpisah dan tentunya lebih selektif lagi. Abjudin pun hanya menyayangkan adanya dugaan pelanggaran prosedur tersebut.
Sementara Ketua KPU Ngawi Prima Aequina melalui sambungan selular menyebut dalam menggelar rekrutmen PPK tidak ada satu tahapan maupun mekanisme didalamnya yang ditabrak. Bahkan, hasil dari tahapan yang dilakukan KPU Ngawi langsung diumumkan agar masyarakat pun mengetahui secara terbuka. Termasuk surat rekomendasi dari Bawaslu Ngawi terkait teguran adanya unsur pelanggaran pun sudah dijawab secara gamblang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Politisi Gerindra Desmond Mahesa Tutup Usia
- Anies Baswedan: Pemilu Menentukan Arah Kebijakan, Bukan Sekedar Pilih Orang
- Aktivis Benarkan Bupati Sumenep soal Hibah APBD Jatim Tak Dinikmati Warga Madura