RMOLBanten. KPU Kota Serang meyakini perhelatan Pilwakot Serang tahun 2018 akan berlangsung satu putaran.
- PDIP Jakarta Serahkan Pencalonan Anies ke DPP
- Inginkan Kesehatan dan Kesejahteraan, KIP-Prabowo Bergerak Untuk Kemenangan Di Pamekasan
- Selain Kadinkes Lampung, KPK Juga Klarifikasi Bupati Bolmut Soal LHKPN
"Kalau berdasarkan peraturan atau undang-undang saat ini tidak ada lagi pemilihan tahap kedua atau putaran kedua, kecuali mungkin ada gugatan dari salah satu pasangan calon," kata Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin, Sabtu (23/6).
Itupun, kata Heri, istilahnya bukan putaran kedua tapi pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang (PSU), bukan pemilu secara keseluruhan karena undang-undang tidak mengaturnya seperti itu.
"Kita berharap di Kota Serang hanya ada satu putaran dan sudah bisa menetapkan calon terpilih pilihan masyarakat yang harus kita hormati," tegasnya.
Pada bagian lain, Heri menerangkan, untuk distribusi surat suara pihaknya sudah menyalurkannya ke lima kecamatan, minus di Kecamatan Kota Serang yang memiliki banyak TPS.
"Kita akan dorong dari PPK ke KPPS itu tanggal 26 Juni di situ ada KPPS. Interkasi dengan Linmas kepolisian yang akan membawa kotak sesuai dengan TPS-nya masing-masing dan selalu dikawal kepolisian," tegasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PKS Mencatat Jaring Pengaman Sosial Kaum Ibu Masih Lemah di 2 Tahun Pemerintahan Jokowi-Maruf
- Bawaslu Banyuwangi Temukan Pelanggaran di Tahapan Coklit Pemilih Pilkada 2024
- Anwar Absen Saat RPH, Bersumpah Sakit dan Ketiduran