Politisi PKS Mardani Ali Sera mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan putri Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri perihal PKPU 5/2019 yang dinilai bertentangan dengan UU Pemilu dan UUD 1945.
- PKB Buka Koalisi dengan Partai Lain
- Struktur TPN Ganjar-Mahfud Rampung, Segera Diserahkan ke KPU
- Moeldoko dan AHY Tampak Asyik, Situasinya Berubah Total
“Apresiasi pada MA yang bekerja profesional. KPU perlu menindak-lanjuti keputusan MA untuk perbaikan ke depan,” kata Mardani kepada wartawan, Selasa (7/7).
Mardani memberikan catatan kepada MA, dengan mempertanyakan keputusan gugatan tersebut baru dipublikasikan. Dia juga meminta KPU melakukan kajian terhadap hasil keputusan tersebut.
“Catatannya kenapa baru dikeluarkan sekarang keputusannya. Terkait keabsahan hasil Pemilu, dampak keputusan ini masih perlu kajian lanjutan. PKS akan terus mendorong semua pihak berpegang pada ketentuan perudang-undangan,” tutupnya.
Berdasarkan putusan MA disebutkan bahwa PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Di mana UU ini mengatur sejumlah kriteria pemenang jika hanya ada dua pasangan calon yang bertanding di pilpres. Di antaranya, pasangan itu harus menang 50 persen plus satu suara, kemudian meraih minimal 20 persen di seluruh provinsi, dan menang minimal 50 persen di separuh provinsi.
Bunyi UU Pemilu ini sendiri merupakan jiplakan dari pasal 6A UUD 1945. Sementara pasangan Jokowi-Maruf tidak memenuhi ketentuan itu.
Selain itu, keputusan MA ini baru saja diupload padahal hasil keputusannya sudah keluar sejak beberapa bulan lalu. Atas dasar tersebut hasil keputusan ini menuai polemik di kalangan masyarakat.[R}
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Harga Beras Naik Diduga Trik untuk Impor dan Dapat Dana Capres?
- NU Pilih Netral di Pemilu 2004, Awal Kehancuran PKB
- Bursa Cawapres, Nama Erick Thohir jadi Pilihan Warga NU di Jatim