KPU RI Siap Hadapi Sidang Gugatan Kubu Prabowo-Sandi di MK- Besok

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapanya dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Capres Cawapres no urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dimahkamah Konstitusi yang akan memulai persidangan awal pada hari Jumat (14/06).


"Jawaban terkait PHPU sudah diserahkan KPU kepada MK. tinggal nanti bagimana dalam proses persidangan. termasuk bila dibutuhkan alat bukti baru maupun saksi dalam persidangan," ujar Arif.

Menurut Arif Budiman, semua dokomen yang diperlukan termasuk bukti bukti yang relevan yang dibutuhkan dalam persidangan sudah dimasukkan ke MK. Sehingga pihaknya tinggal menunggu jalannya persidangan nanti.

Terkait saksi Komisoner KPU kota kabupaten yang ada di jatim yang kemungkinan juga akan di panggil sebagai saksi. Arif mengatkan pada prinsipnya semua komisoner mulai Propinsi, Kota dan kabupaten termasuk di jatim bila di perlukan sebagai saksi juga sudah menyatakn kesiapannya bila diperlukan nanti.

"Memang jatim menjadi salah satu propinsi yang menjadi sorotan dari pihak 02. Namun Intinya kita sudah siap semuanya. Termasuk komisoner yang ada dan yang baru dilantik saat ini. Mangkanya kita memilih Komisoner yang baru ini yang sudah paham terkait pemilu bukan yang baru belajar pemilu,' ucapnya.

"Pokoknya kalau diperlukan bukti baru termasuk saksi saksi dari Komisioner yang diperlukan dalam persidangan kita redy," lanjut pria yang juga mantan Komisioner KPU Jatim.

Seperti diketahui, sidang Perselisihan Hasil pemilihan Umum (PHPU) yang digelar oleh Mahkamah Komstitusi (MK) terkait gugatan yang dilakukan oleh pasangan Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga uno akan mulai berlangsung Jumat (14/06).

Sidang pendahuluan ini akan mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan juga Badan Pengawas Pemilu. Dalam sengketa ini, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga menjadi pemohon.

Sedangkan termohon dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum ( KPU). Sementara itu, tim hukum pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf akan menjadi pihak terkait.[bdp]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news