KPU Tangsel Libatkan Dindik Cek Ijazah Bacaleg

RMOLBanten. Untuk mengetahui keabsahan ijazah bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kota Tangsel, KPU setempat menggandeng Dinas Pendidikan.


Syarat minimal yang ditentukan KPU adalah calon harus mengantongi ijazah SMA atau sederajat.  Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan,  dilibatkannya Dindik Tangsel karena dinas tersebut dinilai bisa jadi rujukan untuk mengetahui informasi keabsahan ijasah yang sudah dilegalisir calon.

"Salah satu syarat bagi calon adalah ijazah. Minimal SMA, kali ini melibatkan dinas pendidikan untuk mengecek keabsahan ijazah yang dilegalisir calon," katanya di Serpong, Kamis (19/7).

Bambang menjelaskan, jika ditemukan kejanggalan terkait ijazah yang sudah dilegalisir, namun setelah diperiksa ternyata tidak sesuai atau diduga palsu, KPU akan menyampaikan kepada Parpol asal Bacaleg tersebut mencalonkan diri.

"Kita akan sampaikan dalam berita acara kepada Parpol terkait keabsahan ijazah calon yang bersangkutan, supaya memperbaiki kelengkapannya," ujar dia.

Bambang juga mengatakan, apabila sekolah tempat Bacaleg dahulu mengenyam pendidikan namun saat ini sekolahnya sudah tidak ada, maka pihak dinas pendidikan yang lebih mengetahui kemana Bacaleg tersebut harus melegalisir ijazahnya.

"Misalnya yang menerbitkan ijazah itu sekolahnya sudah tidak ada, kalau SMA itu berarti dia (Bacaleg) harus ke provinsi. Jadi dinas pendidikan yang lebih tahu," tandasnya. [mor]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news