Kreditur Tolak Perdamaian KSU Arta Srikandi Banyuwangi

Upaya perdamaian yang dilakukan KSU Arta Srikandi Banyuwangi pada rapat kreditur dalam Permohonan PKPU Sementara di Pengadilan Niaga Surabaya masih berjalan alot.


"Intinya prinsipal kami minta dibayar tunai pak hakim," ucap Sutardjo kuasa hukum pemohon PKPU dikutip Kantor Berita dalam rapat kreditur yang dipimpin hakim pengawas Pesta Sitorus  di ruang Kartika 1, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/5).

Penolakan juga datang dari kuasa hukum 10 kreditur lainnya yakni Denis, yang merasa pengajuan perdamaian melalui cara pembayaran tagihan dengan mengangsur selama 25 tahun dianggap tidak relevan, mengingat jumlah total utang KSU Arta Srikandi pada klienya mencapai nilai Rp 30 miliar.

"Kami merasa pembayaran tagihan yang diangsur selama 25 tahun tidak rasional pak hakim. Mohon agar dibuatkan tertulis dan dicantumkan berapa nilai perbulannya," kata Denis.

Untuk menengahi hal tersebut, Pesta Sitorus selaku hakim pengawas meminta agar debitur termohon PKPU untuk membuat proposal pengajuan perdamaian dan selanjutnya akan dilakukan votting.

"Ini baru pengajuan, setuju atau tidak bisa disampaikan dalam votting tanggal 21 Mei. Silahkan debitur termohon untuk mengajukan proposal perdamainnya," ujar hakim Pesta Sitorus pada para pihak PKPU.

Sementara disela-sela rapat kreditur berlangsung,  Pihak manajer KSU Arta Srikandi melalui kuasa hukumnya meminta pada hakim pengawas untuk dilibatkan dari proses rapat kreditur.

"Karena posisi kami dilapangan, kami yang ditanya oleh kreditur terkait  perkembangan PKPU ini dan kami tidak tau perkembangannya karena memang tidak diberikan akses. Sampai saat ini,  klien saya selaku  manajer tidak tau statusnya, apakah diberhentikan atau masih di pakai," ujar Hamamnudin, kuasa hukum manajer KSU Arta Srikandi.

Permintaan tersebut dikabulkan oleh hakim Pengawas dan memerintahkan Bangun Patrianto selaku pengurus PKPU Sementara untuk memberikan data data yang diminta oleh manajer KSU Arta Srikandi.

"Silahkan, karena memang anda dan debitur termohon ini kan satu kesatuan  jadi bisa untuk mendapatkan informasi perkembangan. Silahkan pengurus untuk memberikan data data yang diminta," kata hakim Pesta Sitorus.

Rapat kreditur lanjutan PKPU ini akan kembali digelar pada 21 Mei mendatang dengan agenda votting atas proposal perdamaian yang diajukan debitur termohon.

Untuk diketahui, PKPU yang dimohonkan oleh Bambang Alim dan Anita Widjaja ini tercatat dalam register perkara nomor 7/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga SBY tertanggal 10 April 2019.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news