Kuasa Hukum Binti Rochma Minta Keterangan Para Saksi Dibuat Terpisah

Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas tahun 2016 dengan terdakwa mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 Binti Rochma kembali digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.


Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak kali ini dari pihak karyawan dari terdakwa dalam kasus yang sama tetapi berkas terpisah yakni Agus Setiawan Tjong.

Para saksi yang dihadirkan tersebut di antaranya, Dea Winni Pertiwi, Santi Diana Rahmawati, Robert Siregar dan Fredy Dwi Cahyono.

Sebelum sidang dimulai atau usai para saksi menjalani sumpah, tiba-tiba Sudiman Sidabuke kuasa hukum dari terdakwa Binti Rochma mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang diketuai Hisbullah Idris.

Ia menginginkan agar para saksi yang akan memberikan kesaksiannya ini dilakukan secara terpisah.

"Mohon maaf Majelis Hakim, kami menginginkan para saksi ini satu per satu yang mulia," kata Sudiman Sudabuke dikutip Kantor Berita , Selasa (3/12).

Namun permintaan Sudiman Sidabuke ini tak langsung diamini oleh ketua majelis hakim Hisbullah Idris.

Tetapi majelis hakim meminta pendapat terlebih dahulu dari Jaksa Penuntut Umum.

"Bagaimana jaksa?" ujarnya lalu menanyakan kembali keberatan dari Sudiman Sidabuke.

"Alasannya apa?" tanya Majelis Hakim Hisbullah Idris kepada Sudiman Sidabuke.

"Hal ini sesuai ketentuan KUHP, para saksi harus bersaksi satu per satu," jawab Sudiman Sidabuke tegas.

Mendapat jawaban dari Sudiman Sidabuke serta mendapat persetujuan dari jaksa, Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris lalu juga meminta agar para saksi yang dihadirkan secara berurutan sesuai perannya.

"Urut kacang satu per satu, yang lainnya mohon tunggu di luar," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Total sudah ada tujuh orang yang dapat yang diduga terlibat.

Satu orang merupakan pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis dan saat ini sedang mengajukan banding.

Sedangkan enam lainnya terdiri dari anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Saat ini Darmawan, Sugito dan Binti Rochma berstatus terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sedangkan tiga lainnya yakni Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Ratih Retnowati masih berstatus tersangka dan meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun Kantor Berita , program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news