Persidangan kasus narkotika berbagai jenis dengan terdakwa Sirojul Munir (28) memasuki babak pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Fathol Rasyid.
- KPK Kembali Panggil Tersangka RJ Lino
- Agar Tak Lagi Hina Ulama, Eko Kuntadhi Perlu Diproses Hukum
- Kakek Residivis Curanmor Dibekuk Polisi Probolinggo
Dalam surat tuntutanya, terdakwa yang tinggal di Desa Prasung Buduran, Sidoarjo ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sirojul Munir selama delapan belas tahun penjara dan denda sensar satu miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan"terang JPU Fathol Rasyid dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat tuntutannya diruang Candra, Kamis (6/2).
Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyebut terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara atau kurir narkotika berada jenis, diantaranya, ganja seberat 2,5 kilogram, pil ekstasi bergambar panda sebanyak 2200 butir, sabu seberat 44,70 gram dan pil koplo jenis happy five sebanyak 1000 butir.
"Menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,"sambung JPU Fathol Rasyid.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Sirojul Munir yang didampingi Ali Wijaya selaku penasehat hukum dari LBH Lacak mengaku akan mengajukan pembelaan.
"Minta waktu satu minggu ami ajukan pembelaan yang mulia,"tandas Ali Wijaya disambut ketukan palu hakim Jihad Arkanudin sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Diketahui, Terdakwa Sirojul Munir ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di alun alun Sidoarjo pada 5 September 2019.
Saat ditangkap, Petugas awalnya menemukan 2 pil ekstasi yang disimpan terdakwa didalam saku celananya. Selanjutnya, Petugas melakukan pengembangan diduga tempat, yakni di kost dan rumah terdakwa.
Dari pengembangan itulah, Petugas akhirnya menemukan ganja seberat 2,5 kilogram, pil ekstasi bergambar panda sebanyak 2200 butir, sabu seberat 44,70 gram dan pil koplo jenis happy five sebanyak 1000 butir.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Pernah Menuduh Istri Iwan Fals Palsukan Surat
- Cari Alat Bukti, KPK Masih Geledah Kantor Pemkot Ambon
- Dua Direksi PT HAI Ajukan Eksepsi, Jaksa Sulfikar: Sudah Kita Tolak, Masuk ke Pokok Perkara