Lagi- JPU Batal Bacakan Surat Tuntutan Henry Boomerang

. Untuk kedua kalinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya kembali batal membacakan surat tuntutan kasus ganja pemain bass grup Band Boomerang, Hubert Henry Limahelu.


Atas permintaan tersebut, Hakim Anne Rusiana mengamini dan menunda pembacaan surat tuntutan untuk  terdakwa Henry pada satu pekan mendatang.

"Sidang ditunda satu minggu, sidang hari ini dinyatakan selesai," pungkas Hakim Anne Rusiana menutup persidangan.

Terpisah, Henry mengaku tidak keberatan dengan ditundanya pembacaan surat tuntutannya untuk yang kedua kali.

"Saya mengikuti aja mas, nggak masalah," ujarnya pada wartawan.

Senada dengan Henry, Robert Mantinia  selaku ketua tim penasehat hukumnya juga tidak mempermasalahkan penundaan pembacaan surat tuntutan JPU.

"Kita tetap menghormati, karena ada mekanisme administrasi internal yang mungkin belum selesai. Kita tunggu saja minggu depan. Kami berharap Henry di rehabilitasi sesuai dengan fakta persidangan, Dia (Henry) adalah pengguna aktif," katanya.

Untuk diketahui, Henry diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas  kasus kepemilikan tiga bungkus ganja. Dalam persidangan, Henry mengaku telah mengkonsumsi ganja sejak tahun 1982.

Saat ditangkap Polisi, Ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri.

Dalam kasus ini, Henry didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [mkd]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news