Lagi- PN Surabaya Sidangkan Kasus Sabu Asal Malaysia 18 Kilogram

Ringannya hukuman penjara yang dijatuhkan penegak hukum terhadap sindikat narkotika asal Malaysia menjadi ladang bisnis menggiurkan bagi kartel asing untuk berbondong-bondong memasok narkoba ke Indonesia.


Selain mengadili 4 kilogram kasus narkoba jenis sabu dan hanya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada 5 orang terdakwa, PN Surabaya kembali diuji dengan menyidangkan kasus narkoba dalam jumlah yang lebih besar, yakni 18 Kilogram.

Pada kasus 18 kilogram sabu ini ada 7 orang yang menjadi terdakwa, dua di antaranya kaum hawa, yakni Adolf Newyn Panahatan alias Aldo, Erlinta Larasti, Hasan, Hasul, Wati Sriayu, Febriadi alias Ipet dan Iskandar.

Ironisnya, ketua majelis hakim Pujo Saksnono dan jaksa penuntut umum Winarko yang menangani perkara 18 kilogram sabu ini merupakan penegak hukum yang sama saat menjatuhkan sanksi ringan kepada lima terdakwa 4 kilogram sabu yang hanya divonis 14 tahun penjara, yakni Sobirin, Lukman Hidayat, Rizal Martha, M Rudi dan M Zaky Mubarok.

"Ancaman hukumannya disesuaikan dari masing-masing peran terdakwa," kata JPU Winarko dikutip Kantor Berita pada wartawan usai membacakan surat dakwaan untuk 7 orang terdakwa, Kamis (25/7).

Dijelaskan Winarko, sesuai dengan BAP, bahwa terdakwa Aldo dan Erlinta Larasti disebut sebagai pemilik sabu atau aktor intelektual. Lalu Hasan dan Hasul berperan sebagai kurir dari Malaysia menuju ke Sampang Madura. Sedangkan Febriadi alias Ipet, Wati Sriayu dan Iskandar sebagai pemilik sebagian sabu sekaligus pihak membantu menggerakkan jaringan mereka.

"Karena itu berkasnya dibuat terpisah," pungkasnya.

Dalam kasus itu, ke 7 terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 atau kedua Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami tidak ajukan eksepsi bukan berarti terdakwa menerima keseluruhan isi dakwaan. Kami hanya minta supaya saksi-saksi yang dihadirkan nanti dibuat runtut sesuai berita acara pemeriksaan. Tujuannya agar kami dapat memberikan pembelaan yang maksimal," kata Budi Sampurno selaku penasehat hukum para terdakwa usai persidangan.

Untuk diketahui, kasus 18 kilogram sabu ini diungkap oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur dan BNN pusat di-backup BNNP Riau yang awalnya menangkap lima orang.

Barang haram itu dibawa dari pelabuhan tikus di Kota Dumai dan dibawa ke Sampang Madura untuk  diedarkan di Jawa Timur.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news