. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dan Wadir Reskrimsus AKBP Arman Asmara melaksanakan konferensi pers tentang perkembangan kasus pemberitaan tentang Wisma Papua yang berefek kekacauan di Papua dan Papua barat.
- Aksi Pamer Alat Kelamin Marak Terjadi di Kawasan Kampus Unej
- Mendadak Dibela Akademisi dan Aktivis, Berikut Rentetan Fee IUP Batubara yang Masuk Kantong Mardani H Maming
- Kerap Dijadikan Transaksi Sabu, Polisi Gerebeg Tempat Kos di Surabaya
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, Kami menetapkan VK sebagai tersangka. VK ini berperan aktif membuat profokasi baik didalam maupun di luar negeri dalam bentuk menyebarkan hoaks melalui twiter," kata Luki Hermawan dikutip Kantor Berita dalam jumpa persnya, Rabu (4/9).
Luki Hermawan mengatakan total ada lima postingan Veronica yang merupakan hoaks. Postingan itu diunggah di twitter dengan menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris.
"Pada saat kejadian kemarin yang bersangkutan tidak ada di tempat namun di twitter sangat aktif dari tanggal 17 Agustus memberitakan, mengajak provokasi di mana dia ada mengatakan ada seruan mobilisasi aksi ke jalan untuk besok di Jayapura ini tanggal 18 agustus, ini ada media juga dan ini pakai bahasa Inggris juga nanti akan ditayangkan," bebernya.
Dalam kasus ini, Veronika Koman dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras.
Selain itu, polisi juga akan bekerjasama dengan Interpol untuk mencari keberadaan Veronika. Pasalnya, Veronika saat ini berada di luar negeri.
"Kami akan bekerjasama dengan Interpol untuk mencari keberadaan tersangka. Kami sudah melakukan panggilan dua kali sebagai saksi namun tidak pernah hadir,"pungkas Kapolda Luki Hernawan.
Untuk diketahui, Veronika Koman adalah orang ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka setelah Tri Susanti (Korlap aksi) dan Syamsul Arifin Staf Kecamatan Tambaksari Surabaya. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidang Pemberi Suap ke Anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak Dimulai, Jaksa KPK Bacakan Dakwaan
- Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, KPK Lanjut Geledah Rumah Tersangka di Bekasi
- Minum Miras hingga Keroyok Temannya, Dua Pemuda Diamankan Polres Bondowoso