Setelah mengembalikan dana refunds pada 14 orang dari Paguyuban Konsumen Tim Baik-Baik (TB2) atas kegagalan terima serah unit apartemen, Sipoa Grup kembali membayar dana refunds kepada 73 orang konsumen dari kelompok Dikky Setiawan dan kawan-kawan, dengan nilai total sebesar Rp 9,159 miliar di BCA Rungkut Surabaya.
- KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Helikopter AW-101
- Mengurai Jejak Kontraktor Korupsi Mamin Fiktif di Banyuwangi Tahun Anggaran 2021
- Negara Harus Bayar Kerugian Rp220 Juta untuk Kasus Salah Tangkap Mbah Oman Lampura
"Melalui TB2, Sipoa Grup menanti permintaan dari konsumen lainnya yang menghendaki solusi cepat dalam bentuk cash dan pemberian hak tanggungan, yang akan diberikan tanpa ada pemotongan apapun†ujar Sugeng Teguh Santoso kuasa hukum Sipoa Grup pada Kantor Berita , Senin (10/12).
Dikatakan Sugeng, hingga saat ini ada 125 orang konsumen yang telah menerima refunds. Sedangkan 200 orang konsumen lainya yang tergabung dalam TB2 sudah menerima jaminan refunds, berupa asset 7 bidang tanah milik persero senilai Rp 40 miliar.
Pemberian jaminan itu sejenis model hak tanggungan, berjangka waktu selama 6 (enam) bulan. Apabila dalam tempo 6 bulan Sipoa Grup gagal bayar, 200 orang konsumen tersebut dapat menjual aaset milik Sipoa Grup yang dijaminkan, dengan kuasa jual yang dimilikinya.
"Refunds untuk sisa seluruh konsumen bila ingin cepat lebih baik memakai role model TB2. Sipoa Grup memiliki asset jauh lebih dari cukup dibandingkan dengan total nilai kewajibannya dengan konsumen. Sipoa Grup lebih rela asset persero jatuh ke tangan konsumen dari pada dicaplok mafia†terang Sugeng.
Terlunta-luntanya pelaksanaan refunds, masih kata Sugeng, karena selama ini ada oknum yang selalu merintangi itikad baik Sipoa Grup yang ingin mengembalikan uang konsumen. Baik melalui refunds tunai, maupun dengan memakai role model TB2.
"Rintangan itu datang dari oknum yang memiliki latar belakang memberikan pebantuan kejahatan kepada kelompok mafia yang ingin mencaplok asset Sipoa Grup dan menghendaki penyelesaian masalah ditempuh melalui hukum pidana. Meskipun masalahnya sendiri adalah pekara yang masuk dalam ranah perdata," imbuhnya.
Tak hanya itu, rintangan juga datang dari oknum yang berperan sebagai koordinator yang menerapkan pemotongan uang hingga mencapai 30% dari total uang refunds yang diterima konsumen. Padahal Sipoa Grup tidak memberlakukan adanya pemotongan.
â€Inilah problemnya selama ini. Untuk menghindari adanya pemotongan, disarankan konsumen lebih baik berhubungan langsung dengan Sipoa Grup melalui TB2,†pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PDI Perjuangan Tuban Fokus Siapkan Mesin Partai,Tidak Risau Adanya Relawan Ganjar di Tuban
- KPK Era Firli Bahuri Berhasil Cegah Kerugian Negara Rp 91,3 Triliun
- Densus 88 Tangkap 13 Tersangka Teroris JI dan JAD di Aceh