RMOLBanten. Peraturan KPU 20/2018 tentang pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif terlalu dipaksakan KPU. Aturan yang sudah lama diwacanakan KPU itu masih menyisakan banyak perdebatan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).
"Memang ini (soal PKPU) terjadi perbedaan antara pemerintah, DPR dan Bawaslu dengan KPU," ujar Riza.
Riza menyebutkan ada kecurigaan bahwa PKPU itu akan berbenturan dengan UU. Terutama pasal 240 ayat 1 (G) UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat dari seseorang yang akan menjadi peserta pemilu termasuk caleg.
- WNA China Masuk Saat Pelarangan Mudik, Gus Yasin: Pemimpin Yang Baik Sejahterakan Rakyatnya Bukan Rakyat Negara Lain
- Kebanggaan Prabowo Nostalgia dengan Mantan Anak Buah di Papua Setelah 27 Tahun Tak Bersua
- Gibran Diperkirakan Bakal Membelot dari PDIP Demi Prabowo
Termasuk juga ketika draft dari PKPU itu diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM, Riza mengingatkan bahwa Kemenkumham meminta aturan itu direvisi dan menolak memberlakukannya menjadi bagian perundangan.
"Dalam perjalanannya KPU melanjutkan atau berpendapat dengan pendapatnya, bersikeras dengan pendapatnya. Ini yang menjadi perdebatan," tukas Riza dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL [rus]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Represif ke Warga Desa Wadas, Megawati Mestinya Pecat Ganjar
- Komisi V DPR Apresiasi Penangkapan Kapal Tanker Dinahkodai Warga China yang Angkut Minyak CPO
- Negara Harus Hadir Untuk Petani Demi Mendukung Swasembada Pangan