Pagar milik hotel Inna Simpang akhirnya dibongkar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pembongkaran yang dilakukan jajaran Dinas PU Bina Marga dan Pematusan ini untuk melanjutkan proyek pelebaran jalan di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya.
- Persiapan Piala Dunia U-20, Pembangunan 3 Lapangan Latihan di Samping GBT Mulai Dikerjakan
- Pemkot Kediri Data Anak-anak Yatim Piatu Akibat Covid-19
- Serap Aspirasi Pedagang, Khofifah Dukung Pertahankan Pasar Tradisional Srimangunan Sampang
Menurut Erna, pelebaran jalan yang akan digarap itu sepanjang 138 meter dan lebarnya 7 meter yang menghabiskan anggaran Rp 22,6 miliar. Dana ini pun sudah disetorkan oleh Pemkot Surabaya ke pengadilan karena prosesnya harus melalui konsinyasi.
"Jadi dalam sertifikat mereka itu ditulisi bahwa apabila akan melakukan pelepasan lahan, harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Kanwil BPN, baru nanti kalau sudah beres, kita (Dinas PU Bina Marga dan Pematusan) memberikan pengantar ke Inna Simpang untuk mengambil uangnya di pengadilan,†katanya.
Ia juga memastikan bahwa dana sebesar itu untuk membeli aset Inna Simpang yang ada di dalam tanah maupun yang ada di atas lahannya. Ia mencontohkan aset yang ada di dalam tanah itu seperti instalasi IPAL, septic tank dan beberapa aset lainnya.
Oleh karena itu, proses pengerjaannya nanti perlu penanganan khusus dan dipastikan berbeda dibanding proyek jalan lainnya.
"Saat ini masih proses lelang dan semoga segera ada pemenangnya. Kami targetkan semoga 4 bulan lagi sudah selesai atau sudah bisa digunakan. Makanya saat ini kami bersihkan dulu lahannya supaya nanti kalau sudah ada pemenang lelangnya bisa langsung digarap, jadi bisa lebih cepat," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gundih Surabaya Diresmikan Sebagai Kampung Ceria dan Batik Tin
- Peringati Harlah ke-91, GP Ansor Kota Probolinggo Ziarahi Makam Tokoh NU
- Aplikasi Tilik Desa di Jember Belum Dimanfaatkan Maksimal