Legalitas 80 Ribu Koperasi Merah Putih Ditargetkan Rampung Juli 2025

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono/Ist
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono/Ist

Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan legalitas bagi 80 ribu koperasi desa Merah Putih dapat rampung pada Juli 2025. Yakni bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.


Hal itu disampaikan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono dalam Seminar Nasional bertajuk “Refleksi Gagasan Koperasi Bung Hatta sebagai upaya Mewujudkan Keadilan” yang digelar acara Hybrid, Sabtu 10 Mei 2025.

Menurut Ferry, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan dilakukan dengan tetap mengacu pada prinsip dan kaidah koperasi. Ia menegaskan, pendirian koperasi harus melalui musyawarah desa yang inklusif, dan tidak boleh didominasi oleh kepala desa.

“Dalam petunjuk pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Koperasi dibatasi hanya sebagai ex officio pengawas untuk menghindari kooperasi desa ini dihegemoni oleh kepala desa,” ujarnya.

Ferry menambahkan, Koperasi Desa Merah Putih ini juga harus melibatkan unsur-unsur terbaik dari masyarakat desa agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.

“Mudah-mudahan ini ditargetkan bulan Juli bertepatan dengan ulang hari koperasi. 80 ribu koperasi desa ini secara legalitas sudah jadi,” ungkapnya.

Sebab, kata Ferry, pemerintah serius mempercepat pembentukan koperasi desa melalui Instruksi Presiden 9/2025 yang melibatkan 18 kementerian/lembaga, serta seluruh kepala daerah mulai dari gubernur hingga wali kota dan bupati.

“Kemarin sudah keluar Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk Satuan Tugas Pelaksanaan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa-Kelurahan yang langsung diketuai oleh Pak Zulkifli Hasan selaku Menko Pangan. Saya sendiri ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Harian untuk mempercepat ini,” pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news