Lima anggota DPRD Surabaya dari berbagai partai menjadi saksi di kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016 yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek Jasmas. Mereka adalah Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rijanti, Saiful Aydi.
- Divonis Terlibat Terorisme, Munarman Dipenjara 3 Tahun
- Begal Beraksi Disamping Rumah Dinas Wali Kota Surabaya, Gasak Motor Petugas Kebersihan Penyandang Disabilitas
- Tagih Janji Besar Jokowi, Aliansi Pengacara '98 Tuntut Penyelesaikan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
Usai disumpah, lima wakil rakyat ini diperiksa secara bersama-sama, hanya saja mereka ditanya satu persatu terkait mekanisme pencairan dana Jasmas hingga perkenalan mereka dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong.
Seperti diketahui dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Agus Setiawan Tjong di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3) lalu, terungkap bila ada enam nama anggota DPRD Surabaya disebut terlibat atas perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk pengadaan barang melalui program Jasmas. Mereka adalah Sugito, H Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy.
Dua dari enam oknum anggota DPRD Surabaya yakni Darmawan dan Ratih Retnowati telah ditemui terdakwa Agus Setiawan Tjong di Kantor DPRD Kota Surabaya untuk membahas pengadaan barang melalui program Jasmas.
Untuk Darmawan dan Ratih Retnowati, masing-masing menerima Rp 3 miliar, sedangkan Sugito, Dini Arijanti, Saiful Aydi dan Binti Rochma, masing-masing menerima sebesar Rp 2 miliar.
Dalam pertemuan itu disepakati barang barang yang akan diberikan ke masyarakat berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Soal Keppres Pemberhentian Firli Bahuri, Pakar Hukum: Gugur jika Praperadilan Dikabulkan
- Sidang Sahat di Kasus Korupsi Dana Hibah Pokir Jatim, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi
- KPK Usut Kasus Ismail Bolong Soal Dugaan Gratifikasi Tambang Batubara Ilegal