Lima Bandar Narkotika Sindikat Malaysia Dituntut 15 Tahun Penjara

Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menjatuhkan tuntutan ringan terhadap lima bandar 4 kg sabu yang dibeli dari Malaysia. Mereka adalah Sobirin, Lukman Hidayat, Rizal Martha, M Rudi dan M Zaky Mubarok.


Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Pujo Saksono meminta agar kelima terdakwa mengajukan pembelaan.

"Silahkan ajukan pembelaan ya,"ujar Hakim Pujo Saksono pada kelima terdakwa sembari menutup persidangan.

Terpisah, Sahid selaku pengacara terdakwa mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa. Ia menilai, kliennya tidak terbukti melanggar Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Yang lebih tepat dibuktikan pasal 131 nya, mengetahui tidak melapor. Dan nanti akan kami tuangkan dalam pembelaan,"ujar Sahid usai persidangan.

Untuk diketahui, Kelima terdakwa ditangkap oleh BNNP Jatim di terminal Caruban, Madiun. Saat digeledah, petugas menemukan 4 kilogram sabu yang dibawa para terdakwa dari Malaysia melalui Batam.

Dari hasil penyidikan, sabu tersebut dibeli para terdakwa melalui seorang TKI yang bekerja di Malaysia seharga Rp 250 juta.

Atas kasus tersebut, jaksa menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[bdp] 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news