Lima hari lagi, tepatnya pada 14 September 2020, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI Kota Surabaya.(F SPRTMM SPSI Kota Surabaya) akan melakukan aksi Unras (unjuk rasa) damai di du perusahaan. Yakni, PT Hasil Abadi Perdana di Rungkut Industri Surabaya dan PT Warna Warni di Jalan Wonorejo, Surabaya.
- Para Seniman Ngawi Minta Pemerintah Tegas Lindungi Reog
- Remaja Tewas Tertembak Senapan Angin Temannya
- Pilkada 2024, KPU Banyuwangi Butuhkan 19.124 Petugas KPPS
“Aksi ini dilakukan dalam rangka advokasi terhadap anggotanya. Karena perusahaan telah melakukan PHK sepihak . PHK bisa dilakukan bila ada penetapan dari PHI,” kata Ketua PC F SPRTMM SPSI Kota Surabaya, Emanuel Embu, melalui pesan singkat yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (9/9).
Sementara, sambungnya, untuk kasus Ketenagakerjaan di PT Wana Warni Surabaya terkait mutasi pekerja yang tidak sesuai ketentuan syarat kerja yang berlaku di perusahaan tersebut patut diduga bahwa perusahaan tidak mau mengeluarkan pesangon dalam efisiensi pekerja.
“Makanya perusahaan melakukan mutasi pekerja di Luar daerah,” ucapnya.
Embu, menyatakan, sebenarnya, aksi Unras ini adalah sebuah Keterpaksaan.
“Karena kami sudah melayangkan somasi beberapa kali, namun, perusahaan selalu mengabaikan somasi dari organisasi,” jelasnya.
Dalam aksi Unras ini nantinya akan dihadiri anggota DPRD Provinsi Jatim, H Suwandy Firdaus yang juga fungsionaris F SPRTMM SPSI Jawa Timur.
H Suwandy mengatakan akan meminta pihak Disnaker Kota Surabaya segera memfasilitasi permasalahan tersebut, mengingat demi terciptanya kondusifitas hubungan industrial di Kota Surabaya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terdakwa Mafia Perijinan Pemkot Surabaya Divonis 2 Tahun, Jaksa Pilih Tunggu Sikap Herry Luher Pattay
- Pegawai Terpapar Covid-19, Kantor Kelurahan di Situbondo Tutup
- PTSL Jatim Tahun 2022 Capai 100 Persen, Gubernur Khofifah Apresiasi Komitmen dan Kerja Keras BPN Se- Jatim, Kepala Daerah dan Dukungan Masyarakat