Kejari Malang Kota menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun penjara terhadap 5 terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan buku modul kurikulum tahun 2013 oleh Dindik Pemkot Malang.
- Harry Sidabukke Diminta Tutup Mulut Soal Dana Operasi Bansos Ke Vendor BUMN
- Terima Aliran Dana Pokmas, JPU KPK Bakal Panggil Dua Pejabat Pemprov Jatim, Kadiskominfo dan Sekretaris PU Bina Marga
- Polisi sudah Periksa 104 Saksi dan 11 Ahli Dalam Kasus Firli
Lima terdakwa itu adalah Sugiarto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supartono selaku Panitia Pengadaan, I Ketut Budiyasa selaku Tim Teknis, Abdul Azis Panitia Penerima atau Pemeriksa Pekerjaan dan M Khamim selaku rekanan penyedia barang dan jasa.
Kelima terdakwa ini dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 3 Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi.
Modus korupsi berjamaah ini dilakukan para terdakwa saat Pemkot Malang melakukan pengadaan buku modul kurikulum 2013 bagi guru Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Kota Malang sebanyak 21 ribu modul eksemplar.
Tapi dalam praktiknya, buku tersebut hanya dicetak 16 ribu modul saja.
"Hitungan kerugian ini berdasarkan hasil audit BPKP Surabaya," kata Jaksa Irawan Eko.
Dari pantauan di persidangan, para terdakwa belum sempat menikmati hasil dari korupsi ini. Pasalnya saat proses penyidikan oleh Polres Malang, barang bukti itu disita dari tangan terdakwa Sugiarto.
Namun seiring waktu, terdakwa Sugiarto kembali mengembalikan kerugian negara kasus ini ke Kementrian Pendidikan. Artinya, dalam kasus ini, terdakwa Sugiarto telah mengembalikan kerugian negara sebanyak dua kali. Tapi hal itu tidak menjadi pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan jaksa.
Atas tuntutan itu, para terdakwa melalui Satriyo Nugroho selaku penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan satu pekan mendatang.
"Sidang ditunda dengan agenda pembelaan," ucap hakim Agus Hamzah saat menutup persidangan.
Untuk diketahui, kasus korupsi diungkap oleh Polres Malang pada 2015 lalu dan ditingkatkan status penyidikannya pada tahun ini.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Aset Tersangka Asabri Yang Disita Belum Menutupi Kerugian Negara
- Firli Bahuri: Pemberantasan Korupsi Tak Pernah Berhenti dan Dihentikan Oleh Siapapun
- Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Rugikan Negara Rp 130 Miliar