Lima Tersangka Jual Bayi Segera Disidangkan

Polrestabes Surabaya menyerahkan tersangka kasus jual beli bayi via media sosial (medsos) Instagram ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Surabaya. Penyerahan para tersangka itu dilakukan penyidik, setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau dalam istilah hukum disebut P21.


Dari informasi yang dihimpun, delapan tersangka yang akan diadili adalah Alton Phinadita Prinato (pemilik akun), Ni Ketut Sukawati (bidan),Larizza Anggraini (ibu kandung bayi dari Surabaya),Yuvi Berliana Sari (perantara), Mafazza Nurwahyu (pembeli), Bob Nehemia Oloan Pangihutan Sibuea (ayah bayi dari Tanggerang), Florentina Sukmawati (ibu kandung bayi dari Tanggerang) dan Ni Nyoman Sirait (pembeli).

Sedangkan dua tersangka lain yang masih menunggu berkasnya ditetapkan P21 oleh jaksa adalah Rahma Yuliati (pembeli)  dan Irfadillah Zumarsa ,ibu kandung bayi dari Malang.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news