Sidang perdana kasus OTT KPK terhadap mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin memasuki babak baru.
- Kuasa Hukum Ferry Jocom Sebut Ada Perintah Asisten 2 Kembalikan Uang Rp 300 Juta Hasil Penjualan Barang Sitaan Satpol PP
- Pria Beristri di Jember Hamili Siswi SMP, Sesumbar Kebal Hukum
- Soal Penangkapan Syahganda Nainggolan, Mardani Ali Sera Singgung Pasal Karet UU ITE
Kali ini kedua terdakwa Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin menjalani sidang atas kasus gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Kamis (13/6).
Sidang kali ini berbeda dengan sidang sebelumnya yang dilakukan oleh kedua terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa kasus jual beli jabatan tersebut dihadirkan secara daring. Dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU dan gratifikasi.
Kedua kasus tersebut dilakukan terdakwa selama Puput Tantriana Sari menjabat sebagai Bupati Probolinggo.
Dalam dakwaannya, diketahui penerimaan gratifikasi oleh tersangka Tantri dan Hasan mencapai Rp 149 miliar.
Sidang perdana ini dihadiri oleh ratusan warga Kabupaten Probolinggo yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) LIRA.
Selain itu, para pendukung Hasan Tantri juga hadir untuk menyaksikan sidang tersebut.
Bupati LIRA Probolinggo Samsuddin mengatakan, pengawalan sidang perdana kasus TPPU dan gratifikasi ini untuk memastikan proses hukum.
Menurutnya, berdasarkan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa KPK , TPPU dan gratifikasi tersebut banyak mengalir melalui salah satu yayasan milik kedua terdakwa.
Dalam hal ini LIRA memastikan bahwa KPK juga harus menuntaskan kasus TPPU dan gratifikasi biar ada efek jera bagi oknum dan pejabat-pejabat yang terlibat di Kabupaten Probolinggo.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidang Sahat Kasus Dan Hibah Pokir Jatim, Jaksa Hadirkan Lima Saksi, Ada Ketua Fraksi Gerindra M Fawait dan Ketua Komisi E, Wara Sundari
- Sidang Dugaan Korupsi PJU Lamongan, Jaksa Hadirkan Saksi Helmy dari Inspektorat Jatim dan 3 Ahli
- Jaksa Hadirkan Empat Saksi Kunci Mafia Perizinan Dinkopdag Surabaya