LPSK Duga Pelaku Penyiram Novel Tidak Tunggal

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap kasus penyerangan terhadap Novel yang selama ini menyita perhatian publik bisa terungkap secara benderang.


Dalam kasus ini LPSK menaruh perhatian yang tinggi terhadap keselamatan kedua pelaku beserta keluarganya. Keselamatan keluarga pelaku penting lantaran selama ini Polri tampak kesulitan menangkap pelaku.

"LPSK menduga kasus yang menimpa Novel Baswedan merupakan kejahatan terencana, terorganisir rapi dan pelakunya tidak tunggal,” ujar Maneger dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Besar kemungkinan, sambungnya, masih ada pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yang belum terungkap, dan aktor inilah yang sesungguhnya memiliki motif dalam kasus penyerangan Novel Baswedan.

Apalagi, selama ini sempat beredar pemberitaan di media yang mengatakan Novel sempat memberi keterangan soal sosok jenderal yang diduga menjadi dalang teror air keras tersebut.

"Oleh karena itu, LPSK meminta negara khususnya Polri untuk menjamin keselamatan bukan hanya kedua pelaku, namun juga untuk para keluarganya,” tegasnya.

Keselamatan keluarga pelaku penting dijamin, sehingga mereka tidak dijadikan alat intimidasi oleh aktor intelektual kepada kedua pelaku untuk bungkam.

LPSK bisa saja memberikan perlindungan kepada pelaku bila keduanya memilih untuk menjadi saksi pelaku. Dalam UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diatur mekanisme perlindungan kepada saksi pelaku atau yang lebih popoler dengan sebutan justice collaborator (JC) oleh LPSK.

Saksi pelaku sendiri adalah tersangka, terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana pada kasus yang sama.

"Kami menunggu hasil pemeriksaan Polri, bila dalam pengembangan kasus ini mengarah pada kebutuhan pelaku untuk menjadi JC, LPSK siap untuk memberikan perlindungan,” tutupnya.[aji]


 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news