Menko Kemaritiman Luhut B. Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi pelajaran politik yang salah pada masyarakat. Sebagai pejabat negara, keduanya dianggap tidak mampu menunjukkan netralitas.
- 60 Cakada Demokrat Siap Berlaga di Pilkada 2024
- Sidang Pembunuhan 6 Pengawal Habib Rizieq, Gus Yasin: Kenapa Terdakwa Tidak Ditahan?
- Pengamat Prediksi Tahun 2023 Ekonomi Melambat, Suhu Politik Memanas
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Luhut dan Sri Mulyani mengajak Direktur IMF Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim untuk berpose dengan satu jari di pertemuan IMF--World Bank 2018 yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10).
Luhut dan Sri Mulyani patut diduga melakukan ajakan ataupun imbauan yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta Pilpres 2019.
Aturan yang diduga dilanggar adalah Pasal 282 dan Pasal 283 ayat (1) dan (2) jo pasal 457 UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dalam hal ini calon presiden nomor urut 1," ujar Taufiqurrahman.
Oleh karena itu, pihaknya berharap Bawaslu bisa memberikan pandangan apakah benar perbuatan Luhut dan Sri Mulyani itu masuk kategori pelanggaran pemilu atau tidak.
"Karena pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Itu pointnya dalam masa kampanye," pungkasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- ProDEM Sebut Klaim Luhut Aneh, Kalau Beli Saham Tapi Tidak Ambil Untung Mending Bikin Yayasan Sosial
- Geram Pencapresan Non Partai Berujung Oligarki, DPD RI: Diberikan Ruang Bagi Calon Melalui DPD
- Proses PAW Johnny Allen Marbun Tidak Bisa Cepat